Ribuan Pil Koplo Diamankan dari 8 Tersangka di Trenggalek

Polisi merilis kasus ribuan Pil Koplo di Trenggalek.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Jatim – Aparat Kepolisian Resor Trenggalek menangkap delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam sepekan terakhir. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 4.017 butir Pil Dobel L atau Pil Koplo.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Trenggalek Inspektur Polisi Satu Suswanto mengatakan, kasus tersebut diungkap hasil dari 'Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022' yang digelar selama 12 hari, sejak tanggal 22 Agustus hingga 2 September 2022.

"Ada 8 orang tersangka yaitu DRA, WNK, AF, DM, EBS, HP dan BP. Sementara untuk kasus sabu-sabu satu orang tersangka MA, semuanya adalah warga Kabupaten Trenggalek," katanya di Markas Polres Trenggalek pada Selasa kemarin.

Pihaknya mengaku, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dengan peredaran pil koplo di wilayah Trenggalek. Selanjutnya tim jajaran melakukan penyelidikan mendalam, alhasil berhasil menangkap tersangka DRA dan AF dengan barang bukti 30 butir Pil Dobel L dalam kemasan plastik klip.

Kemudian, Polres Trenggalek mengembangkan informasi dan mengamankan satu tersangka lain. Salah satunya WNK di wilayah Kecamatan Tugu. Dalam penggeledahan petugas menemukan sedikitnya 2.414 butir Pil Koplo.

"WNK mendapatkan pil Dobel L dari temannya sebanyak dua botol dengan isi masing-masing 1.000 butir pil Dobel L (Pil Koplo) seharga Rp2,3 juta," paparnya.

Tidak hanya itu, Satnarkoba Polres Trenggalek juga menangkap tersangka DM di pinggir jalan Kecamatan Tugu. Lalu, tersangka EBS di wilayah Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek. Dari hasil penggeledahan kepada tersangka, petugas mengamankan barang bukti 198 butir pil Dobel L.

Dari penangkapan tersebut, petugas kembali mengembangkan dan berhasil mengamankan HP berikut barang bukti 1000 butir Dobel L dan tersangka BP dengan barang bukti 375 butir Dobel L.

Lebih lanjut, operasi Tumpas Narkoba juga mengamankan satu tersangka lain yakni MA di tepi Jalan Raya Lintas Selatan (JLS). Di mana lokasi tersebut masuk Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Berikut barang bukti satupaket (Pahe) diduga sabu seberat kurang lebih 0,10 gram dalam kemasan plastik di bungkus dengan kertas grenjeng.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (1) dan (2) UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara. "Paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya. 

Sementara satu tersangka MA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Atau dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar serta paling banyak Rp10 miliar.