Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Kepala Desa di Tulungagung
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim –Kampanye akbar salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Bupati (Pilbub) Tulungagung pada 2 November 2024 lalu menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Besuki.
Kepala Desa tersebut diduga hadir dalam acara kampanye dan mengenakan kaos dengan logo paslon tertentu, yang dinilai melanggar aturan kampanye.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades tersebut.
Berdasarkan informasi awal, foto yang menunjukkan Kades beserta beberapa orang lainnya mengenakan kaos paslon yang bersangkutan beredar di media sosial. Bawaslu kemudian melakukan penelusuran untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
"Setelah Bawaslu mendapatkan foto yang dikirim, kemudian mencari informasi. Lalu, 11 November 2024 melakukan penelusuran, setelah itu paling lama 7 hari ini register atau tidak. Pada Hari Minggu 17 November 2024 akhirnya masukkan dan teregister jadi sebuah temuan," ujar Nurul Muhtadin, Selasa, 19 November 2024.
Ia mengungkapkan perihal penanganan pelanggaran sesuai peraturan ada waktu 3 hari. Dan apabila nanti tidak mencukupi akan ditambah 2 hari.
Berlanjut pada 18 November 2024 kemarin juga sudah membahas bersama wadah Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Kepolisian, Bawaslu sekaligus Kejaksaan.