Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Kepala Desa di Tulungagung
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Pembahasan tersebut ada beberapa agenda, Bawaslu bersama Gakkumdu melaksanakan penggalian keterangan yang bersangkutan 2 ditambah 3 hari. Yaitu pemanggilan atau klarifikasi pihak-pihak yang terduga pada, Rabu, 20 November 2024.
"Kita mintai klarifikasi bersama Gakkumdu kita gali lagi keterangannya bukti dan petunjuk. Kita juga meminta keterangan ahli," bebernya.
Perihal pasal yang dilanggar, Nurul menjelaskan sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Pasal 188 berbunyi setiap pejabat negara, aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan.
"Dan atau denda Rp 600 ribu sampai Rp 6 juta," paparnya.
Dalam foto yang beredar, Kepala Desa di Kecamatan Besuki berinisial W tengah berswafoto bersama 4 orang. Semuanya mengenakan kaos salah satu paslon.
Tak hanya itu, semua juga berpose mengacungkan satu jari, memiliki kecenderungan untuk paslon nomor urut 01. Sang kepala desa bersama sang suami diduga hadir dalam rangkaian kampanye akbar beralasan dari keterangan yang diambul bawaslu menghantar kelompok untuk senam.