Awas Modus Uji Coba Saat Jual Beli Kendaraan, Motor Bisa Dibawa Kabur

Pelaku saat berada di kantor polisi.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Beragam modus digunakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) untuk memperdayai korban. Salah satu modus yang sering terjadi adalah berpura-pura menjadi calon pembeli, kemudian meminta uji coba kendaraan sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.

Kasus ini menimpa AFR (25), seorang karyawan asal Taman, Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 19.15 WIB, di kawasan Taman Apsari, Kota Surabaya. Pelaku yang mengaku sebagai calon pembeli, ternyata menggunakan modus penipuan untuk melarikan motor milik AFR.

"Pelaku berinisial AWK, seorang laki-laki berusia 30 tahun, dengan alamat di Perum Kota Damai Kedamean, Jalan Dadap, Gresik," ungkap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aris Purwanto, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, dalam keterangannya pada Senin, 25 November 2024.

Menurut AKBP Aris, AFR sebelumnya mengiklankan motor Honda Vario 160 warna hitam miliknya di media sosial Facebook. Tidak lama berselang, AWK menghubungi AFR dan menyatakan minat untuk membeli kendaraan tersebut. Mereka kemudian sepakat bertemu di kawasan Taman Apsari untuk melakukan transaksi.

"Ketika bertemu, pelaku meminta kunci kepada korban dengan alasan ingin mencoba motor tersebut. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku langsung melarikan motor tersebut," jelasnya.

Setelah itu, AFR lalu melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Tak butuh waktu lama, dengan berbekal bukti petunjuk dari rekaman kamera pengintai yang berada di sekitar lokasi kejadian, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

"[Pelaku dijerat] Pasal 372 KUHP [Kitab Undang-undang Hukum Pidana]," tutupnya.