Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp86 M, Ada Tanduk Hewan
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Sidoarjo, VIVA Jatim – Bea Cukai Juanda memusnahkan barang yang tidak memenuhi persyaratan impor senilai Rp86,9 miliar. Beberapa barang yang dimusnahkan diantaranya ada tanduk hewan.
"Barang barang itu didominasi dibawa oleh penumpang dari luar negeri yang turun di Terminal 2 kedatangan Bandara Juanda," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sumarna, Jumat, 29 November 2024.
Ia mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut hasil dari penindakan jajarannya selama kurun tahun 2024. Adapun barang sitaan didominasi oleh barang bekas berupa pakaian hingga hasil sita Kementerian Lingkungan Hidup, yakni berupa tanduk hewan hingga gading gajah.
Sumarna menyampaikan, bagian tubuh hewan tersebut diselundupkan oleh warga setelah menyelesaikan ibadah umrah ke tanah suci.
"[Gading dan tanduk] itu dibawa jemaah umrah," katanya.
Selain itu, ia juga menyebut ada jenis makanan, obat hingga kosmetik yang melanggar aturan perizinan impor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Kemudian berupa rokok yang tidak dilengkapi pita cukai," pungkasnya.