Wanita Muda yang Dibakar di Bangkalan Ternyata Dibunuh Pacar, Pelaku Ditangkap

Ilustrasi mayat.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim –Penemuan jasad manusia yang terbakar di Bangkalan, Madura, menghebohkan masyarakat dan jagat maya. Diduga, korban adalah seorang mahasiswi berinisial EJ (20) asal Tulungagung yang tengah hamil muda. 

Kepala Seksi Kehumasan Kepolisian Resor Bangkalan Inspektur Dua Risna Wijayati berdasar laporan polisi mengatakan, EJ dibakar oleh kekasihnya sendiri, M Maulidi Al Azhaq (MAA) yang juga seorang mahasiswa.

"MAA [kini] sudah diamankan," ujarnya, Senin, 2 Desember 2024.

Aksi keji ini bermula ketika korban meminta pertanggungjawaban karena merasa telah dihamili oleh MAA.

Lantaran merasa belum siap menjadi ayah dari bayi yang dikandung EJ. MAA kemudian mengajaknya menggugurkan kandungan ke sebuah dukun pijat di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.

Namun di tengah perjalanan, mereka bertengkar hingga EJ mengancam  bakal melaporkan MAA ke polisi dan akan mengunjuk rasa perguruan tinggi, tempat kekasihnya itu menimba ilmu.

Merasa terancam, MAA kalap. Ia seketika menghentikan kendaraan dan membawa korban ke tempat sepi. Di sana pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis calok berukuran sekitar 50 cm yang sejak tadi ditaruhnya di pinggang. Senjata tajam itu lalu diayunkan ke leher kiri korban hingga terluka.

Korban yang merasa kesakitan, berusaha kabur sambil meminta pertolongan warga sekitar. Meski korban berteriak, MAA tak kunjung menghentikan aksinya, pemuda asal Bangkalan itu terus membabi buta melukai EJ. Begitu tak berdaya, pelaku justru menggorok leher korban hingga nyaris putus. 

Mengetahui EJ tidak bernyawa, MAA menyeret jasad kekasihnya ke sebuaah bangunan bekas usaha penggergajian kayu. Memakai bensin yang baru dibeli, MAA tanpa rasa takut membakar jasad korban.

"[Motif membakar jasad korban karena] tersangka bermaksud untuk meninggalkan jejak," lanjut Risna 

Namun kobaran api yang ditinggalkan pelaku diketahui masyarakat sekitar sehingga sebagian berusaha mencari sumber api. Warga lalu mendapati ada potongan tubuh manusia yang terbakar. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Kantor Kepolisian Sektor Galis, Bangkalan.

Petugas kepolisian selanjutnya menggelar penyelidikan. Tak membutuhkan waktu lama, MAA berhasil diamankan dan polisi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan.

"Pelaku telah ditahan disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun," ucap dia memungkasi.