Jadi Gudang Perakit Petasan, Mushalla di Bangkalan Digrebek Polisi

Ilutrasi Garis Polisi
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Bangkalan, VIVA Jatim – Aparat kepolisian menggerebek sebuah mushalla di Bangkalan, Madura, yang dijadikan gudang perakit petasan. Dalam aksi penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti berupa ribuan petasan dan bahan peledak lainnya.

img_title Antusias Ratusan Pengasuh Pondok Ikuti Workshop Kepesantrenan di Pesantrennya Kiai Imjaz

Dikutip dari VIVA, Senin, 8 April 2024, upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipatif Polres Bangkalan mengamankan Idul Fitri 1445 H. Pihaknya intens melakukan razia perihal yang meresahkan Masyarakat. Tidak terkecuali petasan.

Mushalla yang diketahui miliki seorang warga berinisial AA itu terletak di Desa Sepuluh, Kecamatan Soca, Bangkalan. Mushalla tersebut dijadikan gudang perakit agar aman dari jangkauan razia pihak keamanan, dalam hal ini aparat kepolisian.

img_title Wagub Emil Sebut 600-an Desa di Jatim Masih Susah Sinyal

Pelaku AA yang berada di dalam gudang petasan langsung dikepung dan diamankan polisi. Walaupun saat penggerebekan berlangsung, sempat mendapat halangan dari seorang perempuan yang diduga keluarga pelaku.

Dalam salah satu ruangan mushola, polisi menemukan ribuan petasan setengah jadi dan ratusan gulungan kertas petasan, baik ukuran kecil/,sedang, hingga ukuran besar.

img_title KI Jatim Menangkan Warga, Pemkot Diminta Buka Data SK Re-Planning

Selain itu, polisi juga menemukan beragam jenis bubuk sebagai bahan utama petasan serta peralatan pembuatan mercon lainnya.

AKP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari penangkapan pelaku sebelumnya berinisial HZ. Berdasarkan hasil pemeriksaan HZ, mengarah kepada AA hingga petugas langsung melakukan penggerebekan.

Razia petasan dilakukan karena ledakan petasan sangat berbahaya terhadap kepada orang lain. Akibat pembuat petasan ini dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan menyimpan dan memiliki bahan peledak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara barang bukti berupa ribuan petasan dan gulungan kertas mercon serta bubuk bahan peledak yang ditemukan di dalam musola AA lalu disita oleh aparat kepolisian.

https://www.viva.co.id/trending/1704067-mushola-jadi-gudang-petasan-digerebek-polisi-satu-pelaku-diamankan

Artikel telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Mushola Jadi Gudang Petasan Digerebek Polisi, Satu Pelaku Diamankan