Jadi Gudang Perakit Petasan, Mushalla di Bangkalan Digrebek Polisi
Senin, 8 April 2024 - 07:00 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/Viva Jatim
Razia petasan dilakukan karena ledakan petasan sangat berbahaya terhadap kepada orang lain. Akibat pembuat petasan ini dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan menyimpan dan memiliki bahan peledak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara barang bukti berupa ribuan petasan dan gulungan kertas mercon serta bubuk bahan peledak yang ditemukan di dalam musola AA lalu disita oleh aparat kepolisian.
https://www.viva.co.id/trending/1704067-mushola-jadi-gudang-petasan-digerebek-polisi-satu-pelaku-diamankan
Artikel telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Mushola Jadi Gudang Petasan Digerebek Polisi, Satu Pelaku Diamankan