Kemenkumham Jatim Raih Penghargaan dari Menteri Hukum
- Kemenkumham Jatim
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan bahwa DJKI berkomitmen untuk melakukan penguatan ekosistem KI dari hulu ke hilir.
"Kita tidak hanya bicara soal masyarakat mengajukan permohonan KI dan diberi hak. Kita bicara tentang ekosistem KI yang terdiri dari empat pilar utama, yaitu penciptaan karya, pelindungan karya, utilisasi, dan penegakan hukum. Seluruh komponen ini dilakukan oleh DJKI. Kita dorong mulai dari pemahaman masyarakat hingga penegakan hukumnya," tutur Razilu.
Ia menjelaskan, upaya ini juga perlu didukung dengan kerja sama pentahelix dengan para pemangku kepentingan terkait, yaitu pemerintah, akademisi, swasta, masyarakat dan media. Menurutnya, semua pihak harus bekerja sama, terutama media sebagai corong DJKI untuk melakukan publikasi dan edukasi KI ke masyarakat.
"Perlu ada lokakarya untuk media agar lebih memahami KI," tuturnya.
Sebagai kelanjutan dari program ini, DJKI mencanangkan tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri. Fokus utama adalah memperkuat pelindungan kekayaan intelektual yang relevan dengan kreativitas dan inovasi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Adapun sejumlah program unggulan yang akan dilaksanakan di tahun 2025 dan sejalan untuk mendorong Asta Cita, antara lain pengembangan aparatur SDM, peningkatan pemahaman masyarakat dan DJKI Goes to Campus/Pesantren dan Industri.
Kemudian pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic sampai kabupaten, percepatan penyelesaian permohonan UMKM baik merek, paten sederhana, dan desain industri, penegakan hukum KI, transformasi layanan KI berbasis teknologi informasi dan tahun tematik KI 2025 Tahun Hak Cipta dan Desain Industri.