48 Narapidana Kategori High Risk di Jatim Dipindah ke Nusakambangan

Proses Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

Surabaya, VIVA Jatim-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memindahkan 48 narapidana kategori high risk di Jatim ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis, 14 November 2024 dini hari WIB. Pemindahan dilakukan untuk menjaga kondusifitas di dalam lapas.

Wahyu Rianto, Disabilitas Menginspirasi Hari Terakhir Pelaksanaan SKD CPNS 2024

Pelaksanaan Pemindahan 48 orang WBP dilakukan tengah malam. Dengan transit terlebih dahulu di Lapas Pemuda kelas II A Madiun di Jalan Yos Sudarso Kota Madiun hingga menjelang pukul 03.00 WIB dini hari.

Pemberangkatan dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jatim, Heri Azhari. Heri menyebut pemindahan dalam upaya keamanan dari resiko gangguan stabilitas dalam lapas.

Kemenkumham Jatim Berkomitmen Memberantas Pungli

“Mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba ada 43 orang,” ujar Heri.

Selain narapidana kasus narkoba, terdapat tiga orang narapidana dengan kasus pencurian dan perampokan. Sedangkan narapidana dengan kasus pembunuhan dan perlindungan anak masing-masing satu orang.

Bersama Kemenkumham Jatim, Ditjen AHU Gelar Diseminasi, Kenalkan Inovasi Grasi Berbasis Elektronik

“Semuanya berasal dari tujuh lapas besar di Jatim, dan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” kata Heri.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan narapidana yang dipindahkan memiliki rekam jejak yang berpotensi mengganggu stabilitas di lapas asal.

Halaman Selanjutnya
img_title