Dua Oknum Wartawan Ditangkap Setelah Ancam dan Peras Kontraktor di Bojonegoro
Jumat, 13 Desember 2024 - 13:40 WIB

Sumber :
- Viva
"Sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. Kedua pelaku awalnya ditangkap Kejari. Kedua pelaku telah kami amankan dan dijerat Pasal 368 sub 369 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.