Pelaku Pembunuhan Jamaah Salat Subuh Terancam Hukuman Mati
- Imron/Viva Jatim
Bojonegoro, VIVA Jatim – S pelaku pembunuhan dan pembacokan terhadap tiga orang tetangganya di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro terancam hukum mati.
S dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu pelaku juga telah diamankan di mapolres.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, korban meninggal dunia adalah AA ia meninggal karena mengalami luka bacok. Sedangkan dua korban yang mengalami luka berat adalah AW istri AA dan tetangganya CR.
Adapun motif pelaku S nekad membacok para korban karena pelaku dendam korban AA yang merupakan ketua RT setempat memakai tanah milik pelaku S untuk dijadikan sebagai jalan.
"Pasal 340 KUHP dan untuk para korban yang mengalami luka kini tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono.
Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku untuk membacok para korban.