Ayah Cubit Anak Kandung di Surabaya Ditetapkan Tersangka, Terancam Bui 3 Tahun
- Viva Jatim/M Dhofir
“Caranya memang salah. Namun, tidak ada rasa marah atau ingin melukai sang anak dalam kejadian tersebut,” ucapnya.
Rina mengatakan, pihaknya juga sudah menggandeng DP3APPKB untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya tersebut.
"Ini juga untuk menghindari kejadian yang sama terjadi. Jika sudah ada pendampingan maka akan dibantu setiap hari,” ujarnya.
Rina juga mengimbau pada masyarakat, jika menemukan kejadian yang sama jangan hanya mem-video. Dengan memperingatkan pelaku kekerasan pada anak akan meminimalisir mereka melakukan perbuatan yang lebih parah.
“Jangan hanya memvideokan saja. Namun peringatkan, keselamatan anak-anak ini menjadi tugas kita,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, video menampilkan seorang pria berkacamata mencubit paha bocah lelaki berulang kali, beredar luas di jejaring sosial.
Dalam keterangan video berdurasi 35 menit itu disebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di depan Hotel Leedon, Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 37, Kota Surabaya.