Kaleidoskop 2024: Deretan Kasus Korupsi Paling Menggemparkan Publik

Ilustrasi Kantor KPK di Jakarta
Sumber :
  • viva.co.id

Angka tersebut meliputi kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp 2,285 triliun; Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp 26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.

2. Tiga Hakim PN Surabaya Dicokok Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR RI dari PKB berbuntut panjang. Ronald Tannur sempat divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti (26) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024. 

Beberapa bulan kemudian, Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap tiga Majelis Hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Ketiga hakim yang ditangkap, Hakim Ketua Erintuah Damanik, Hakim Anggota Mangapul, dan Hakim Anggota Heru Hanindyo.

Ketiga oknum hakim di PN Surabaya dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi berupa suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Selain tiga hakim, Kejaksaan juga menahan seorang pengacara berinisial LR yang diduga sebagai pihak pemberi suap.

Ketiga oknum hakim tersebut ditangkap di Surabaya dan telah dilakukan penggeledahan di rumah maupun apartemen mereka. Sementara oknum pengacara LR ditangkap di Jakarta.

3. Zarof Ricar, Makelar Perkara Rp1 Triliun di Mahkamah Agung

Pengungkapan kasus suap hakim PN Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung berlanjut dengan penetapan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) yang pernah menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka.