Candu Judi Slot, Gerbang Kuburan di Mataram pun Dicuri Cendol

Tersangka pencurian karena judi slot ditahan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Gegara candu judi slot, seorang pria asal Turide, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, nekat mencuri besi gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat. Akibatnya, pria akrab disapa Cendol (38 tahun) itu kini harus berurusan dengan polisi. 

Informasi diperoleh, pintu gerbang kuburan itu kemudian dijual oleh Cendol dan hasilnya dibuat untuk bermain judi slot. Selain itu, dia juga menggunakan uang curian untuk mengkonsumsi sabu dan mabuk-mabukan. 

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian

"Pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polsek melakukan pencurian besi gerbang perkuburan pada 18 Desember 2022, kemudian pelaku ditangkap pada 21 Desember," katanya dikutip dari VIVA, Minggu, 25 Desember 2022. 

Pelaku sudah empat kali mencuri dan dua kali ditangkap polisi. Kebiasaan mencuri membuat dia tidak merasa takut menjalankan aksi. "Karena sudah terbiasa melakukan tindakan pencurian, tersangka tidak merasa takut meski mencuri di areal Kuburan," ujar Kapolsek.

Akibat perbuatannya, Cendol kini dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia disangka melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.