Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Gus Muhdlor Terima Dukungan Moral Pendukung di Pengadilan Tipikor
- Nur Faishal/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Selain hukuman fisik, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin, 23 Desember 2024. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan.
Ketua majelis hakim menegaskan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), hukuman tersebut akan diganti dengan pidana tambahan berupa 1,5 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tambah Ni Putu.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pidana 6 tahun 4 bulan penjara.
Pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa antara lain, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berkelakuan baik, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, serta terdakwa pernah selama kepemimpinannya di Sidoarjo, Gus Muhdlor telah banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah.