Respons PDIP soal Hasto Ditetapkan Tersangka oleh KPK: Politisasi Hukum
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
Diketahui, status Harun Masiku saat ini masih jadi buronan kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota DPR RI.
Dikutip dari VIVA, Selasa, 24 Desember 2024, penetapan tersangka Hasto diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam surat yang diterima itu, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto dijadikan sebagai tersangka oleh KPK melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024 atau hari yang sama dengan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan baru KPK.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima informasi akurat terkait penetapan tersangka Hasto. Ia pun menyinggung perihal adanya politisasi hukum yang sangat kuat.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali. Buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak dua orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama," jelas Chico.