Pengendara Mercy Ditahan Usai Ugal-ugalan dan Tabrak 6 Kendaraan di Surabaya

Tersangka tabrak lari di Markas Polrestabes Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menahan pengemudi Mercy L 1725 FH berinisial SUW setelah ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari di 6 titik jalan raya di Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa kecelakaan itu bermula ketika SUW mengemudikan mobil Mercy-nya secara ugal-ugalan di jalan Kecamatan Kenjeran pada Senin, 23 Desember 2024. "TKP pertama di Jalan Global Pakuwon City Kenjeran, Surabaya," ujar Arif.

Di situ, Mercy hitam tersebut menabrak pesepeda kayuh. Mungkin panik karena ditegur warga, SUW lantas kabur dan memacu kendaraannya lebih cepat dan ugal-ugalan. Akibatnya, ia menabrak lima kendaraan lainnya di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, pihaknya segera melakukan penangkapan setelah menerima aksi ugal-ugalan oleh tersangka.

"Kemudian dilanjutkan penetapan tersangka dan kemudian kami keluarkan surat perintah penahanan," katanya di Polrestabes Surabaya, Selasa, 24 Desember 2024.

Arif menjelaskan, setelah menabrak di TKP pertama, tersangka tetap melajukan Mercy-nya hingga menabrak beberapa kendaraan lainnya.

"TKP kedua di Jalan Kenjeran depan Dealer Suzuki Surabaya, TKP ketiga di Jalan Kenjeran depan Starbucks Surabaya, TKP keempat di Jalan Kenjeran depan Kalijudan Nomor 15 Surabaya, TKP kelima di Jalan Kenjeran depan perumahan The Grand Kenjeran Surabaya, dan TKP terakhir di Jalan Kenjeran depan Cafe 27 Surabaya," tandas Arif.