Waspada! Marak Data Pribadi Bocor Dipakai Pinjol, Cek NIK Anda di Sini

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sumber :
  • U-Report

1. Kunjungi Situs OJK. Buka situs resmi https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.

2. Pilih menu 'Pendaftaran' pada halaman utama.

3. Lengkapi formulir dengan informasi seperti jenis debitur, tipe identitas, nomor identitas (NIK), dan kode captcha.

4. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

5. Klik 'Ajukan Permohonan' setelah memastikan semua informasi sudah benar.

6. Gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah kamu dapatkan untuk mengecek status permohonan.

Offline