Pemerintah Jakarta Atur Izin Poligami bagi ASN, Ini Ketentuannya
- Istimewa
Selain itu, Pasal 5 mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh ASN yang ingin berpoligami. Salah satunya, ASN tersebut harus memberikan alasan yang jelas dan sah, seperti istri yang mengidap penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau mengalami cacat fisik. Berikut adalah ketentuan lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (1):
1. Izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Alasan yang mendasari perkawinan, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mengidap cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis.
c. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai istri-istri dan anak-anak.
d. Sanggup berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.
e. Tidak mengganggu tugas kedinasan.