Pemerintah Jakarta Atur Izin Poligami bagi ASN, Ini Ketentuannya

Ilustrasi Poligami
Sumber :
  • Istimewa

f. Memiliki putusan pengadilan yang sah mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Pada Pasal 5 ayat (2), terdapat ketentuan tambahan yang menyatakan bahwa izin poligami tidak akan diberikan jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut oleh ASN tersebut. Berikut adalah ketentuan lengkap Pasal 5 ayat (2):

2. Izin beristri lebih dari seorang tidak dapat diberikan jika:

a. Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut oleh ASN yang bersangkutan.

b. Tidak memenuhi persyaratan yang telah disebutkan pada ayat (1).

c. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.