Kemenkum Jatim Perkuat Peran Konsultan KI Demi Tingkatkan Ekonomi Kreatif

Penguatan dan Pembinaan Konsultan KI di Jawa Timur
Sumber :
  • Humas Kemenkum Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Sebagai salah satu upaya meningkatkan pendaftaran produk kekayaan intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur melakukan Penguatan dan Pembinaan Konsultan KI, Selasa, 21 Januari 2025. 

Kepala Kantor Wilayah, Haris Sukamto, menekankan pentingnya peran Konsultan KI sebagai mitra strategis. Karena itu, Direktur Jenderal KI Kemenkum, Razilu dihadirkan langsung untuk memberikan penguatan bersama jajaran pejabat terkait.  

"Integritas dan profesionalisme konsultan KI sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem kekayaan intelektual," ujar Haris. 

Dia juga menyebutkan adanya kewenangan baru bagi Kanwil berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 untuk mengawasi praktik Konsultan KI di daerah. Menurut Haris, di Jawa Timur saat ini terdapat 43 konsultan KI yang diharapkan dapat bersinergi dengan Kanwil dalam mendukung program-program strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

"Kegiatan ini juga diharapkan menjadi momen mempererat hubungan antara konsultan KI dan jajaran Kanwil," terangnya.

Dirjen KI, dalam keynote speech-nya, memberikan arahan tentang optimalisasi layanan dan peningkatan perlindungan KI di masyarakat. Dia menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Hukum dengan Asosiasi Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) dalam mendorong pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. 

Razilu mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur yang menjadi pelopor dalam mendukung Catur Program Unggulan dan Prioritas DJKI Tahun 2025. Dalam acara tersebut, ia menyoroti peran strategis Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai mitra dalam sistem KI nasional.  

“Konsultan KI memiliki tanggung jawab penting dalam meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Peran mereka diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Razilu. 

Dia juga menekankan fungsi Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) yang telah dilantik pada 6 Juni 2024. MPKKI bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kinerja Konsultan KI.

“Dengan pedoman pelaksanaan yang telah disusun pada 2024, MPKKI diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan Konsultan KI dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.

Razilu juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1.059 Konsultan KI di seluruh Indonesia dengan konsentrasi terbesar di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Dalam mendukung profesionalisme, Pemerintah telah membentuk Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala.

"Jawa Timur meskipun konsultan KI-nya tidak banyak, tapi pendaftar KI-nya terbanyak kedua di Indonesia, hal ini menunjukkan potensi yang sangat besar," tegas Razilu.

Razilu menutup sambutannya dengan harapan bahwa sinergi antara pemerintah dan AKHKI dapat terus diperkuat untuk mendukung inovasi, kreativitas, dan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia khususnya di Jatim.