Belajar dari Medsos, Maling Ini Gasak Motor Tetangga Kos di Tuban

Pelaku saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Tuban, VIVA Jatim –Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial RR (18), asal Kabupaten Banyuwangi, pada Jumat, 24 Januari 2025. RR ditangkap setelah mencuri motor milik Yuli Irmawati (22) yang tinggal di sebuah kos-kosan di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Mochammad Rudi, menjelaskan bahwa aksi pencurian motor tersebut terjadi pada 5 Januari 2025 sekitar pukul 07.30 WIB. 

Terduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang cukup nekat, yakni merusak kabel kunci motor dengan menggunakan teknik yang ia pelajari melalui Media Sosial (Medsos), khususnya Facebook.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Mochammad Rudi mengatakan, aksi pencurian motor di kos Jalan Sunan Kalijogo itu terjadi pada 5 Januari 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.

"Modusnya adalah ngekos, setelah melihat situasi aman motor korban lalu diambil. Aksi pencurian motor itu dilakukan dengan cara memotong kabel kunci motor dengan menggunakan gunting kuku lalu menyambungnya kembali sehingga motor bisa dihidupkan lagi," kata Rudi.

Perwira polisi berpangkat satu balok di pundaknya ini menjelaskan, setelah pencurian itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tuban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku.

Polisi mengejar pelaku hingga ke Banyuwangi dan Mojokerto dan pelaku berhasil ditangkap di Mojokerto, saat hendak menjual motor hasil curian. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.