Salahgunakan QR Code, SPBU Singgahan Tuban Disanksi Pertamina
- My Pertamina
Tuban, VIVA Jatim –Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, dijatuhi sanksi oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. Sanksi tersebut dijatuhkan akibat pelanggaran serius dalam distribusi bahan bakar subsidi jenis Biosolar.
Sebagai bentuk sanksi, Pertamina menghentikan penyaluran Biosolar ke SPBU tersebut selama satu bulan, terhitung sejak 25 April hingga 24 Mei 2025. Sebuah spanduk pemberitahuan juga telah dipasang di lokasi SPBU untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, sanksi itu diberikan sejak Kamis 24 April 2025. Sanksi itu diberlakukan karena adanya pelanggaran praktik pelangsiran dan penyalahgunaan QR Code dan penimbunan BBM jenis biosolar bersubsidi.
Pertamina saat ini, kembali melakukan coaching terhadap seluruh operator, pengawas,karyawan SPBU terkait peraturan penyaluran Biosolar dengan melakukan double check pencocokan kesesuaian data antara QR Code dan nopol kendaraan dan tidak melayani kendaraan yang terindikasi melakukan pelangsiran berulang kali.
Tak hanya itu, Pertamina akan menindak tegas terhadap semua pelanggaran yang ada, mulai dari disiplin tegas hingga Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK kepada seluruh pekerja, operator pengawas SPBU yang terbukti terlibat atau turut serta dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ahad mengingatkan apabila terdapat pelanggaran serupa di kemudian hari, Pertamina akan memberikan sanksi lebih tegas hingga evaluasi penyaluran Biosolar di SPBU 53.623.25.
"Pihak Patraniaga Jatimbalinus akan memastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan sesuai persyaratan spesifikasi yang ditentukan. Dan Pertamina memastikan penyaluran BBM khususnya di sekitar Kecamatan Singgahan tetap berjalan lancar," pungkasnya.