Tangkap Bandit Curanmor Sehari, Kapolres Gresik Dapat Ucapan Terimakasih dari Korban

Pelaku dan penadah curanmor ditamgkap Polres Gresik
Sumber :
  • Viva Jatim/Tofan

"Gerak cepat anggota berhasil menangkap ADW di Jalan Panglima Sudirman, Gresik, dan AU di daerah Bulak Banteng, Surabaya. Bersama para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor korban, motor yang digunakan pelaku, kunci T yang telah dimodifikasi dan helm," jelas AKBP Rovan.

Pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda untuk kendaraan, dan segera melapor jika terjadi tindakan kriminal melalui layanan call center 110 atau bisa melalui nomor lapor pak Kapolres," ucap Kapolres Gresik AKBP Rovan.

Sementara itu, kegembiraan tak dapat disembunyikan dari raut wajah Eva ibu dari korban R saat motornya yang sempat dicuri berhasil dikembalikan oleh pihak kepolisian. Eva yang merupakan ibu rumah tangga ditemani anaknya, sambil menangis, mengucapkan syukur atas kembalinya kendaraan yang menjadi sarana transportasi utama keluarganya.

“Alhamdulillah, motor satu-satunya ini bisa kembali. Terima kasih banyak kepada Pak Kapolres Gresik dan jajarannya atas usaha luar biasa mereka,” ujar Ibu Eva penuh haru.