Susah Payah Polisi Cari Potongan Tubuh Wanita Korban Mutilasi di Ngawi
Selasa, 28 Januari 2025 - 15:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Selanjutnya, tim bergerak ke rumah J di Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, pihak yang menyewakan mobil Toyota Veloz dan digunakan tersangka mengangkut jasad korban. "Jam 12.00 WIB tim bergerak ke sebuah hotel di Kediri untuk melakukan olah TKP dan pra rekontruksi bersama tim labfor Polda dan Tim Inafis Polres Kediri Kota," ucap Jumhur.
A kini sudah ditahan di Markas Polda Jatim. Di hadapan wartawan dia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban. Tapi sesel tiada guna. Pria yang merupakan ketua ranting salah satu perguruan silat itu terancam hukuman mati karena dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.