Curi Hape di Driyorejo Gresik, CA asal Surabaya Bonyok Dihajar Warga
Jumat, 31 Januari 2025 - 17:28 WIB
Sumber :
- Tofan Bram Kumara
“Saat ini masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. CA ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. Satu orang DPO masih dalam pengembangan," ungkap Kompol Musihram.