Pemilik Panti Asuhan Cabul di Surabaya Jadi Tersangka, Setubuhi Anak Setiap Hari

NK (60) saat digelandang untuk mengikuti konferensi pers
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – NK (60), pengasuh sekaligus pemilik panti asuhan di Surabaya yang dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pencabulan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan menyebut bila tersangka sempat menyetubuhi salah satu korban di bawah umur, setiap hari dalam seminggu.

Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Ali Purnomo mengatakan, pelaku menyetubuhi korban selama tiga tahun berturut-turut dari Bulan Januari 2022 hingga 20 Januari 2025.

"Ada dalam satu bulan ia [pelaku] melakukan aksi [persetubuhannya] sebulan tiga kali. Tapi pernah dari korban yang melaporkannya di [Polda Jatim] sini, itu dalam satu minggu melakukan [persetubuhan] setiap hari," ujar Ali Purnomo di hadapan awak media, Senin, 3 Februari 2025.

Mendapat perlakukan tak senonoh dari pelaku yang sudah dianggap sebagai orang tuanya tersebut, korban lantas mengadukannya ke polisi bersama Tim dari Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya pada Kamis, 30 Januari 2025 kemarin.

Sejumlah barang bukti pun diamankan dari lokasi kejadian, diantara berupa Kartu Keluarga milik tersangka, Akta Kelahiran, miniset hitam serta celana dalam milik korban.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya, kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, UKBH FH Universitas Airlangga Surabaya menggelar konferensi pers tentang adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di sebuah panti asuhan Kota Pahlawan, Jumat, 31 Januari 2025.