DPRD Jatim Agendakan Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Cagub-Cawagub Terpilih

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni
Sumber :
  • VIVA Jatim/Toriq

Surabaya, VIVA JatimDPRD Provinsi Jawa Timur  akan mengumumkan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih di Pilkada 2024 pada rapat paripurna, Sabtu 8 Februari 2025 besok.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni mengatakan, agenda rapat paripurna menindaklanjuti surat yang diserahkan KPU Jatim hasil rapat pleno penetapan cagub dan cawagub Jatim terpilih 2024 ke DPRD Jatim.

"Tadi sudah menyerahkan SK penetapan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jawa Timur. Dan nanti itu bisa kita tetapkan lewat Rapat Paripurna besok," kata Sri Wahyuni, Jumat 7 Februari 2025.

Sri Wahyuni mengatakan, sebelum rapat paripurna dimulai, anggota Badan Musyawarah (Banmus) terlebih dahulu akan melakukan rapat, dan menetapkan agenda rapat paripurna.

"Semoga habis banmus kita bisa Rapat Paripurna penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang sudah ditetapkan oleh KPU," kata dia.

Hasil pengumuman Cagub dan Cawagub Jatim terpilih 2024 di rapat paripurna, lanjut Sri Wahyuni, DPRD Jatim selanjutnya akan berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diusulkan pelantikan. 

"Selanjutnya, nanti kita buatkan surat ke Kementerian Negeri untuk selanjutnya diusulkan pelantikan," tuturnya.

Sebelumnya, KPU Jatim menyerahkan hasil sidang pleno penetapan peroleh Pemilihan Guburnur Jatim 2024 kepada DPRD Jatim. Penyerahan hasil penetapan KPU ini diserahkan langsung oleh Ketua Komisioner KPU Jatim Aang Khunaifi, Jumat 7 Februari 2025.

Aang mengatakan, penyerahan surat hasil sidang pleno paslon terpilih Pilgub Jatim ke DPRD Jatim diatur dalam PKPU. "Maka sehari setelah itu kami punya kewajiban mengajukan surat ke DPRD," kata dia.

Menurut Aang ada dua substansi dalam surat tersebut, yang mana keseluruhannya akan dibacakan dan ditetapkan dalam sidang rapat paripurna.

"Ada dua substansi dari surat kami. Pertama berkaitan dengan pengesahan melalui paripurna DPRD Provinsi Jatim terhadap surat keputusan yang telah kami tetapkan di tanggal 6 kemarin," tuturnya.

"Ke dua melalui DPRD Provinsi Jatim kami juga mengusulkan untuk pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pilkada 2024," pungkas Aang.