Belajar Otodidak, Segini Keuntungan Pasutri Jadi Produsen Miras Bermerek Impor Palsu di Mojokerto

Pasutri yang jual miras Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi

Kini, Agung ditahan di Rutan Polres Mojokerro Kota. Mereka dijerat dengan pasal pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto pasal 140 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan junto pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto pasal 204 KUHP ayat (1).Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.