Belajar Otodidak, Segini Keuntungan Pasutri Jadi Produsen Miras Bermerek Impor Palsu di Mojokerto

Pasutri yang jual miras Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Pasangan suami istri (pasutri) di Mojokerto memanfaatkan rumahnya untuk tempat produksi minuman keras (miras) bermerk impor palsu. Tersangka Agung Sumartono (46) dan Yuliani (43) mendapat keutungan sekitar Rp 20-25 ribu per botol. 

Namun, kegiatan ilegal pasutri asal Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto itu terhenti setelah terbongkar oleh aparat Polres Mojokerto Kota

Tim Satmampta Polres Mojokerto Kota menggerebek rumah pasutri tersebut yang dijadikan tempat produksi miras impor palsu pada Sabtu, 8 Februari 2025 malam. Total 269 botol miras serta sejumlah jerigen dan galon ditemukan dari rumah mereka.

Polisi juga menyita bahan campuran miras serta peralatan produksi seperti selang, saringan, corong, dan teko.

“Ada berbagai bahan yang tidak bisa saya sampaikan untuk menghindari pelaku lain membuat ulang minuman oplosan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma saat konferesi pers di Aula Hayam Wuruk, Senin, 10 Februari 2025. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma, kedua tersangka telah nenjalankan bisnis haramnya selama 1 tahun.  Kedua tersangka menyatukan semua bahan dengan komposisi tertentu. Bahan yang di antaranya berupa alkohol murni itu dicampur dengan perasa.

Setelah didiamkan selama 12 jam, miras oplosan ini siap dipasarkan setelah dikemas dalam botol bermerek terkenal.

"Botol ini dipasangi segel dengan cara mencelupkan tutup berplastik segel ke air mendidih," beber Siko. 

Tersangka Agung Sumartono mengaku baru mulai memproduksi miras oplosan 6 bulan lalu. Ia belajar membuat miras dengan mencampur bahan-bahan tertentu secara otodidak dari Youtube. 

Untuk mendongkrak penjualan, miras oplosan tersebut dikemas dalam botol bekas merek terkenal. Agung mengaku mendapatkan botol miras bekas dari restoran dan cafe di marketplace Facebook. Harga satu botol bekas dibanderol Rp 20-30 ribu. 

Dari bissnis ilegal ini, Agung dan Yuliani mendapat keuntung lumayan besar. Dalam sepakan, Agus dan Yuli mampu memproduksi satu karton yang terdiri dari 12 botol. Dalam sepakan, ia menyebut hanya mampu memproduksi 1 karton miras bermerk impor berisi 12 botol. 

Harga setiap botol miras palsu ini dijual Rp 100 ribu. Dari hasil penjualan itu. “(Untung) Rp 20-25 ribu per botol,” tandasnya. 

Miras bermerek impor  yang harganya jauh dari aslinya ini dijual teman-temannya. Yuliani turut membantu pemasaran dan penjualan dengan mengirim foto ke nomor kenalan melalui aplikasi WhastApp. 

“(Dijual kemana?) ke teman-teman saja,” ujar Agung. 

Kini, Agung ditahan di Rutan Polres Mojokerro Kota. Mereka dijerat dengan pasal pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto pasal 140 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan junto pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto pasal 204 KUHP ayat (1).Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.