Curi Uang Ratusan Juta, Dua Pelaku Modus Ganjal Mesin ATM Ditangkap di Gresik
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim –Dua pelaku kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM di mesin ATM BRI yang terletak di Jl. Veteran, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.
Kedua pelaku, yang berinisial Y (37), seorang petani asal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, dan FP (20), seorang mahasiswa asal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian yang merugikan korban hingga ratusan juta.
Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan kronologi kejadian dan proses penangkapan para pelaku, yang berawal pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 06.20 WIB, di mesin ATM BRI yang terletak di Jl. Veteran, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas.
Korban, Eko Mulyanto (53), seorang karyawan BUMN asal Banyuwangi, kehilangan uang sebesar Rp15,4 juta akibat aksi kejahatan tersebut.
"Para pelaku menggunakan alat khusus berupa potongan gergaji besi dan plastik yang disisipkan ke dalam slot kartu ATM.
Hal ini menyebabkan kartu ATM korban tersangkut dan tidak bisa dikeluarkan," katanya, Selasa, 18 Februari 2025.
Saat korban kebingunganndan dan keluar dari bilik ATM untuk mencari bantuan, lanjut AKP Abid Uais Al-Qarni salah satu pelaku berpura-pura menawarkan pertolongan. Dalam kesempatan tersebut, korban diminta memasukkan PIN kembali, yang tanpa disadari telah dicuri oleh pelaku.
"Setelah korban pergi untuk menghubungi call center BRI, para pelaku langsung mengambil kartu ATM yang tersangkut dan melakukan transaksi penarikan tunai secara bertahap, hingga mencapai Rp15,4 juta," jelasnya.
Merasa ada yangbaneh, anak korban Pigo Prawira Hayyutama, pada 14 Februari 2025 melaporkan ke tim Resmob Polres Gresik yang kemudian langsung melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV dan profilisasi kendaraan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.
"Pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 01.00 WIB, dua tersangka diamankan yaitu Y (37) dan FP (20). Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Tanjakan Indah, Sepatan, Kota Tangerang, Banten," ungkap AKP Abid Uais Al-Qarni.
Polisi juga masih memburu dua rekan tersangka lainnya yang diduga turut serta dalam aksi kejahatan ini. Barang Bukti yang Diamankan diantaranya, 1 buah linggis, 1 buah obeng, 1 potongan gergaji besi, 1 lem power, 1 jaket biru dan 1 baju hijau
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp900.000," ucap AKP Abid Uais Al-Qarni.