Catut Nama Kapolsek, Ketua RT di Lamongan Tipu Tiga Santri

Ilustrasi penipuan
Sumber :
  • shutterstock

Lamongan, VIVA Jatim –Seorang ketua RT di Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, berinisial NB (40), diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap tiga orang santri.

Tiga orang santri itu dituduh masuk ke warung milik Kuntoro yang lokasinya tak jauh dari ponpes tempat ketiga santri itu menuntut ilmu, pada Jumat 7 Februari 2025 pukul 03.00 wib. Ketiganya diperas lalu dimintai uang dengan dalih telah melaporkan tindak pidana yang mereka lakukan ke Kapolsek Karanggeneng Sofian Ali secara langsung.

"Bahkan pelaku juga mengaku bahwa sudah bertemu dengan kapolsek dan mengajaknya sarapan dan beli rokok hingga menghabiskan uang Rp 100 ribu," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Rabu 19 Februari 2025.

Tak hanya itu, lanjut Hamzaid, pelaku juga mengaku jika kasus ini akan dilanjutkan proses hukumnya oleh kapolsek dan memberitakan ke media. Namun kasus itu bisa diselesaikan asal para santri masing-masing mau memberikan uang sebesar Rp 1,500.000 

"Pelaku ini mencegah mempermasalahkan dengan catatan kapolsek meminta imbalan sejumlah uang per santri yaitu Rp. 1.500.000. selain itu pelaku juga telah menyerahkan hp yang sebelumnya dibawa ke polsek," kata Hamzaid.

Setelah itu, pihak ponpes akhirnya mendatangkan ketiga wali murid tersebut ke ponpes. Singkat cerita dua wali murid ini bersedia memberikan uang yang diminta sebesar 3 juta dengan catatan agar anaknya dibebaskan dari jeratan hukum.

Setelah itu, pada Selasa 18 Februari 2025 orang tua korban dan pengasuh pondok mendatangi polsek dan menanyakan hp yang oleh pelaku telah diserahkan ke polsek itu. Dari situ kemudian kasus penipuan ini terbongkar.