Polisi Tangkap Remaja Perempuan Saat Hendak Mengkonsumsi Sabu di Lamongan
- Imron Saputra
Lamongan, VIVA Jatim- Seorang remaja perempuan berinisial MS (19) ditangkap polisi saat hendak mengkonsumsi sabu di sebuah Homestay di Jl. Jaksa Agung Suprapto pada Sabtu 15 Februari 2025, lalu.
Setelah berhasil menangkap MS polisi lalu mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial ASS (19) dan RFM. Keduanya diamankan karena diduga sebagai pemasok barang haram kepada MS. Keduanya merupakan warga Kecamatan Turi.
Kasatreskoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko didampingi Kasihumas IPDA Hamzaid mengatakan, terbongkarnya kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu bermula dari penangkapan MS di sebuah penginapan.
MS mengaku jika ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ASS. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap ASS di Jalan Raya KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Lamongan. Kepada polisi, ASS mengaku jika ia mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lain RFM.
"RFM lalu ditangkap di kediamannya bersama barang bukti hp," kata Kasihumas IPDA M Hamzaid, Jumat 21 Februari 2025.
Guna untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lamongan dan ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.