Terapkan Lima Langkah Utama dalam Bekerja, FTFI Capai 69 Juta Jam Kerja
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
dari penilaian risiko dan cakupan kerja, pra-kualifikasi, pelaksanaan tender, aktivitas pra-kerja, pelaksanaan pekerjaan kontrak, hingga evaluasi. Semua tahapan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa standar yang diterapkan di PTFI menjadi persyaratan minimum yang juga harus dipenuhi oleh mitra kerjanya.
“Kami juga mengembangkan dan menerapkan matriks Alat Pelindung Diri (APD) untuk memastikan perlindungan optimal bagi seluruh pekerja. Potensi bahaya dan risiko di setiap area dan proses di Smelter berbeda-beda sehingga matriks ini memberikan panduan jenis APD yang sesuai yang wajib dikenakan di tiap area,” kata Sony.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa APD yang dimiliki setiap karyawan sudah sesuai dengan bahaya dan risiko tempat kerjanya, dikenakan dengan benar, dan dirawat dengan baik. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sigit Priyanto mengapresiasi Upaya Smelter PTFI dalam menerapkan standar K3.
“Apresiasi setinggi-tingginya patut diberikan kepada PTFI yang telah melaksanakan kegiatan peringatan Bulan K3. Hal ini membuktikan keseriusan PTFI dalam menjalankan K3 di tempat kerja,” kata Sony saat membuka peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (BK3N) 2025 di Smelter PTFI.
Peringatan BK3N di Smelter PTFI berlangsung dari 14 Januari hingga 13 Februari 2025. Berbagai kegiatan digelar bertujuan untuk memperkuat budaya K3 dan memperdalam penerapan SMK3 di Smelter PTFI.