Bantahan Kiai di Trenggalek yang Didakwa Hamili Santri: Yang Melakukan Jin

Supar saat jalani persidangan di PN Trenggalek
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Berdasarkan pengakuan dia membantah tidaklah pernah melakukan perbuatan asusila maupun melakukan hubungan badan. Selain itu, kejadian tersebut tidak mungkin dari pengelakkan terdakwa, mengingat adanya larangan laki laki-laki ke area santri putri.

"Termasuk terdakwa yang tidak pernah bertatap muka dengan santriwati, mengaji hanya melalui pengeras suara," ujar Diana dalam persidangan.

Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan mengatakan majelis hakim sudah menjatuhkan putusan. Yakni dari putusan yang dibacakan oleh majelis, terdakwa Imam Syafi'i terbukti dinyatakan bersalah perbuatan pidana.

"Sebagaimana disebut dakwaan alternatif kedua ada paksaan disana. Dijatuhi hukuman pidsna 14 tahun dan dends sejumlah 200 juta subsider selam 6 bulan kalau tidak dibayarkan," ulas Revan kepada awak media.

Majelis juga dalam putusannya menjatuhkan pembayaran restitusi sejumlah 106.541.500 yang mana restitusi ini wajib dibayarkan oleh terdakwa 30 hari setelah berkekuatan hukum tetap, ada banding, kasasi, kalau misalkan sudah 

Ia mengingatkan ada restitusi akan dilaksanakan, jika tidak dibayar oleh terdakwa, ada konsekuensi berupa penyitaan dan pelelangan harta milik S.

"Jika harta benda dilelang tidak cukup memenuhi restitusi Rp 106 juta ?, maka akan ada penggantian pidana kurungan selama 1 tahun," jelasnya.