Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tentukan Kuota Minimal Penerimaan Murid Baru
Selasa, 4 Maret 2025 - 13:40 WIB
Sumber :
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim –Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah menetapkan ketentuan kuota minimal dalam empat jalur penerimaan murid baru yang akan diterapkan mulai Tahun Ajaran 2025/2026.
Keempat jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tersebut meliputi jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi, dengan proporsi kuota minimal yang berbeda pada setiap jenjang pendidikan.
Kuota Minimal Setiap Jenjang Pendidikan
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota minimal yang ditetapkan adalah:
- 70 persen untuk jalur domisili
- 15 persen untuk jalur afirmasi
- Maksimal 5 persen untuk jalur mutasi
- Tidak ada batas minimal untuk jalur prestasi
Sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), ketentuan kuota minimal yang diterapkan adalah:
- 40 persen untuk jalur domisili
- 20 persen untuk jalur afirmasi
- 25 persen untuk jalur prestasi
- Maksimal 15 persen untuk jalur mutasi