Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tentukan Kuota Minimal Penerimaan Murid Baru
- Istimewa
Pada Sekolah Menengah Atas (SMA), ketentuan kuota minimal yang berlaku adalah:
- 30 persen untuk jalur domisili
- 30 persen untuk jalur afirmasi
- 30 persen untuk jalur prestasi
- Maksimal 5 persen untuk jalur mutasi
Mu’ti juga menegaskan bahwa pembagian kuota ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik sesuai dengan prinsip inklusi dan keberagaman.
“Pemerintah daerah wajib memastikan jumlah murid baru yang diterima sesuai dengan daya tampung sekolah yang telah diumumkan sebelumnya,” kata Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa 4 Maret 2025.
Penetapan kuota ini merupakan hasil evaluasi kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) periode 2017-2024 untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam praktik pelaksanaannya. Pemerintah berharap sistem baru ini dapat meningkatkan pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh siswa di Indonesia, menjamin akses yang lebih luas untuk berbagai lapisan masyarakat, dan mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih inklusif dan merata.