Ponpes Milik Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Trenggalek Terancam Dicabut Izinnya

Kepala Kemenag Trenggalek, Nur Ibadi.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA JatimKasus pemerkosaan yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Kampak, Trenggalek terancam dicabut izinnya. Hal itu karena pemilik Imam Syafii (52) alias Supar telah divonis 14 tahun gegara hamili santriwati hingga melahirkan. 

Kepala Kemenag Trenggalek Nur Ibadi mengatakan pihaknya sudah melangsungkan komunikasi dengan Direktorat Pondok Pesantren (Ponpes) Kementerian Agama, yaitu melakukan pencabutan izin Ponpes Mambaul Hikam. 

"Perihal Ponpes Mambaul Hikam, kami akan melakukan pengajuan langkah tertulis guna pencabutan Izop (Izin Operasional Pendidikan)," ujar Nur Ibadi kepada awak media, Selasa, 4 Maret 2025.

Akan tetapi, Kemenag Trenggalek menerangkan informasi pihak terdakwa masih mengajukan banding pasca putusan. Alhasil, berdampak pada pencabutan Izop masih menunggu dan apabila ada ketetapan hukum kemudian akan diteruskan. 

Nur Ibadi menambahkan saat ini di ponpes milik terdakwa sudah tidak ada aktivitas pendidikan maupun pengajian. Termasuk tidak ada yang menetap di pondok yang berada di Kecamatan Kampak tersebut.

"Perihal kondisi Ponpes sekarang tidak ada kegiatan dan santri-santriwati sudah tidak ada yang bermukim," ulasnya.

Sementara, untuk persyaratan pencabutan Izop karena ada rukun pendirian Ponpes yang bisa dibatalkan. Beliau melanjutkan bahwa ada 5 syarat, ada kiai, santri 15 orang, ada, asrama, masjid, dan musala.