DPRD Jatim Usul Penundaan Pembahasan Raperda PJU, Ini Alasannya

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri
Sumber :
  • VIVA Jatim/Toriq

Surabaya, VIVA Jatim – Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) yang kini digodok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) di lingkungan DPRD Jatim nampaknya akan menemui titik tumpul.

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri mendesak pembahasan Raperda soal PJU dipending dulu. Penundaan pembahasan tersebut, Multazam mengungkapkan dikarenakan ada beberapa pasal penting yang ternyata belum menemukan titik temu.

"Belum ada titik temu terkait beberapa pasal yang masih jadi perdebatan antara pihak Biro Perekonomian, Biro Hukum, PT. Peteogas Jatim Utama dengan Anggota Komisi C. Terutama terkait pasal Pengelolaan, Laba Hasil Usaha, dan Pengawasan," ungkap Multazam, Rabu 5 Maret 2025

Politisi PKB ini menuturkan, banyak alasan lain yang menjadi pertimbangan penundaan pembahasan Raperda tentang PJU tersebut. Salah satunya, terkait persoalan internal di tubuh PJU sendiri.

Dalam pengamatannya, PJU memiliki sembilan anak perusahaan. Namun ternyata sembilan anak perusaan itu tidak semuanya memiliki direksi lengkap, seperti PT. Petrogas Sampang Energi dan PT. Petrogas Jatim Mineral.

"Diantara 9 anak perusahaan PT. PJU ada anak perusahaan yang belum jelas posisi jajaran direksinya. Misalnya, anak perusahaan PT. Petrogas Sampang Energi dan PT. Petrogas Jatim Mineral yang Direktur Utamanya belum punya SK," tuturnya.

Ketidaklengkapan direksi dalam BUMD Jatim itu, Multazam sebut adalah hal yang konyol jika menginginkan BUMD sehat dan progres. Hal tersebut tentu menjadi penghambat pembahasan raperda, alih-alih untuk melakukan penambahan penyertaan modal.

"Bagaimana mereka mau bekerja, sedang mereka tidak punya SK. Sedangkan pembahasan Raperda ini orientasinya penyertaan modal usaha," ujarnya heran.

Tidak cukup disitu, politisi yang berangkat dari dapil Pasuruan-Probolinggo ini menemukan, PJU ternyata masih memiliki permasalahan hukum dengan PT. Trimitra Bayany (TMB). "Informasinya, ada tanggungan PT. PJU terhadap PT. TMB yang masih jadi masalah," kata dia.

Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, masih kata Multazam, menyebut sengketa PJU dengan TMB berpotensi merugikan negara sekitar Rp 262,7 milyar.

"Ada potensi kerugian negara di sengketa dana senilai Rp 262.737.043.479 antara PJU dengan TMB. Bagaimana status dana tersebut hari ini?" paparnya.

Berbagai sample fakta yang disebutkankannya tersebut, dinilainya sudah sangat kuat untuk menunda pembahasan Raperda PJU. Pihaknya pun mendesak agar PJU menyelesaikan kasusnya terlebih dahulu dengan TMB sebelum pembahasan Raperda PJU dilanjutkan.

"Saya berharap PT. PJU bisa menyelesaikan permasalahan ini sebelum pembahasan Raperda ini dilanjutkan," pungkasnya.