Anggota Komisi C Dorong Bentuk Pansus Usut Kasus Korupsi di Bank Jatim

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin
Sumber :
  • VIVA Jatim/A Toriq A

Hal yang sama juga terjadi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Kasus kredik fiktif senilai lebih dari Rp25 Miliar pada 2022 ini juga melibatkan orang dalam. Kasus kredit fiktif senilai Rp170 miliar juga terjadi di Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang, pada 2021 lalu. 

Menurutnya, sederet kasus yang disebutkannya, adalah contoh kecil sebagai alasan pembentukan Pansus Bank Jatim, dengan harapan kasus serupa tidak terjadi lagi.

Lebih dari itu, pihaknya mendorong Gubernur Jatim untuk bergerak aktif menghadapi permasalahan Bank Jatim ini. Kasus tersebut dinilainya tantangan di awal masa jabatan Khofifah Indar Parawansa di periode keduanya ini.

"Saya tidak habis pikir, bahkan BUMD yang terlihat sehat pun menaruh kerugian yang begitu besar. Gubernur tidak boleh tinggal diam dan menunggu proses hukum, harus ada langkah kongkrit menghadapi permasalahan ini," ujarnya.

"Saya kira wacana adanya pansus menjadi langkah yang dapat membantu pemerintah dalam upaya menyelesaikan benang kusut yang menerpa BUMD Bank Jatim," pungkasnya.