Kades Sidokerto Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa Senilai Rp 3 Miliar Lebih

Ali Nasikin dan Samiun (rompi merah muda) jadi tersangka.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Sidoarjo, VIVA JatimKejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasikin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli tanah kas desa.

Selain Ali Nasikin, dua orang lainnya yakni Samiun dan Kastain, juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini dijebloksan ke ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sidoarjo.

Kepala Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan, penetapan tersangka kepada ketiganya dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan secara intensif yang didukung oleh dua alat bukti.

"Berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik Kejari Sidoarjo bersama Inspektorat, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,141 miliar," ujarnya, Selasa, 11 Maret 2025.

Pihaknya dikatakan Jhon Franky kemudian memutuskan menahan para tersangka agar tidak kabur serta mencegah adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama mengaburkan status tanah aset desa, seolah-olah merupakan tanah gogol di Dusun Klanggri. Tanah tersebut kemudian dijual kepada pengembang dengan nilai miliaran rupiah, sementara petani yang menggarap lahan hanya mendapat kompensasi sebesar Rp 5 juta.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri.