Ini Alasan Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Bocah SD hingga Babak Belur

Ayah tiri di Mojokerto Aniaya Bocah SD hingga babak belur
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – JPA (26), seorang ayah tiri di Mojokerto ditetapkan tersangka atas kasus penganiyaan terhadap anak laki-lakinya. Lalu, apa motif tersangka tega menganiaya bocah kelas 5 SD tersebut? 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesari Putra Suma mengatakan, tersangka melalukan kekerasan terhadap anak tirinya lantaran tidur saat disuruh belajar. 

“Tersangka melakukan kekerasan karena korban disuruh belajar namun malah tidur. Sehingga tersangka emosi dengan anak tirinya,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa, 11 Maret 2025. 

Dari hasil pemeriksaan terungkap, jika perbuatan tersangka tersebut berlansung mulai Juli 2024 di rumahnya yang terletak di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Saat itu, tersangka masih berstatus nikah siri dengan ibu korban. 

Terkakhir kali tersangka menganiaya korban pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Atas kejadian, penyidik akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka. 

“(Penganiayaan) Dari tahun 2024, mulai bulan Juli,” tandas Siko. 

Sementara, tersangka JPA menyampaikan, dirinya menikah siri dengan ibu korban pada Mei 2024. Baru melangsungkan isbat nikah 6 bulan kemudian, tepatnya pada Desember 2024. 

Dari pernikahan itu, keduanya belum dikarunia anak. Sementara, Istri JPA mempunyai dua anak dari suami pertama yang telah meninggal dunia. Anak pertama adalah korban dan kedua masih berusia 7 tahun. “Anak dua dari istri. Sekarang istri saya kondisi masih hamil,” ujar dia. 

Saya di suplai aspal,masih libur, baru dua bulan ini libur. 

Dihadap polisi dan wartawan, ia tak menampik telah menganiaya anak tirinya. Namun alasannya berbeda. Ia menyebut, penganiyaan itu karena mengetahui korban memalak uang, merokok di sekolah dan melihat video porno. 

“Waktu pertama itu dia (korban) ketahuan malak uang temannya, terus ngerokok di sekolahan dan melihat video porno. Saya tanyai tapi tidak dia jujur, dia baru jujur ke tiga kalinya, saya hajar, saya pukul dia,” paparnya. 

Selain itu, ia melakukan penganiyaaan lantaran sering melihat korban memukuli adiknya. “Satu dua kali saya bilangi tidak bisa,” tandasnya. 

Selama ini ia berkerja sebagai penyuplai proyek pengaspalan jalan. Namun dua bulan terkahir ini libur. Ia mengaku kekejamannya terhadap anak tirinya diketahui sang istri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sang istri tak berani mencegah dan melaporkan kepada pihak kepoilisian karena diancam. Akan tetapi, hal itu dibantah oleh tersangka. Ia berdalih, istrinya juga turut dongkol terhadap korban. 

“Istri tahu. Saya tidak mengacam (istri). Karena istri juga mangkel (dongkol), mamanya sudah bilang,” pungkasnya. 

Kasus penganiayaan ini terungkap setelah pihak sekolah mengetahui kondisi kepala korban berdarah saat masuk sekolah pada Senin, 10 Maret 2025 pagi. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada tante korban sebelum akhirnya dibawa ke Puskemas Gedeg untuk penanganan medis. 

Mendapati laporan tersebut, tante korban bergegas ke puskesmas untuk melihat kondisinya. Di sana, tantenya mendapati kepala korban sudah diperban. 

Setelah didesak, akhirnya korban menceritakan kejejaman ayah tirinya pada Minggu, 9 Maret 2025 malam. Korban mengaku dipukuli ayah tirinya dengan menggunakan kayu dan rantai motor. Selain itu, juga kaki dan tangannya disulut rokok. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku memukul menggunakan batang bambu ke kepala sebanyak 1 kali, punggung 3 kali dan kaki 2 kali. 

Juga menyuruh jongkok berdiri sebanyak 2500 kali, namun baru dilakukan 50 kali oleh anak korban sudah tidak kuat, serta memukul punggung sebanyak 9 kali. 

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka dan berdarah di bagian kepala, luka bekas rantai di punggung serta luka bekas sulutan rokok di tangan dan kaki korban. 

Atas perbuatannya, JPA dijerat pasal 44 ayat (1) dan (2) UU nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT atau pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak