PSU di Empat TPS Pilkada Magetan Tetap Diikuti Tiga Pasangan Calon

Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Pemilihan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pilkada Kabupaten Magetan akan digelar pada tanggal 22 Maret 2025 mendatang.

Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam menuturkan, proses PSU di empat TPS tersebut sudah mulai dilakukan termasuk menjaga integritas PSU dengan mengganti seluruh petugas KPPS.

"Kemarin sudah melantik KPPS di empat TPS itu, dan KPPSnya semua baru. Karena ada perintah untuk melakukan evaluasi," kata Umam, di Surabaya Selasa 11 Maret 2025.

Umam menjelaskan, pergantian KPPS di empat TPS dilaksanakan secara kolektif demi mendatangkan kepercayaan dari masyarakat bahwa PSU di Pilkada Magetan dilakukan secara jujur dan adil.

"Untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pemungutan suara ulang kali ini dilakukan oleh KPPS yang punya integritas dan kredibel, maka KPPS yang kemarin kita ganti dengan KPPS yang baru," ujarnya.

Pihaknya terus bergerak untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan PSU di empat TPS Pilkada Magetan. Termasuk kordinasi dengan stikeholrder dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bersama KPPS yang baru.

Umam menegaskan, pasangan calon yang akan dipilih pada 22 Maret 2025 mendatang tetap berjumlah tiga paslon, yakni paslon Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT), paslon Ir.Hergunadi – Basuki Babussalam (HEBAT) paslon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.

"Kita rencanakan juga bimtek di empat titik ini langsung kepada pemilih karena ada anggapan dari masyarakat calonnya itu dua. Jadi yang perlu kita tegaskan bahwa calonnya tetap tiga," tuturnya.

Pelaksanaan proses PSU di empat TPS tersebut lanjut Umam direncakan akan dilakukan secara cepat yakni tanggal 22 Maret 2025 pemungutan suara sekaligus penghitungan. Setelah itu akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada tanggal 23 Maret 2025.

"Kita berharap pada hari yang sama itu langsung dilakukan rekapitulasi kabupaten, karena lokasinya ada di situ. Setelah itu kalau memungkinkan dilakukan penetapan hasil rekapitulasi," kata dia.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak terkait, pasalnya jika memungkinkan KPU akan melakukan penetapan hasil PSU di tanggal 24 Maret 2025.

"Itu kita percepat memang atas beberapa pertimbangan. Salah satu pertimbangannya adalah faktor sosiopolitik di daerah bersangkutan. Selain memang kita ingin memberikan kepastian kepada para pemilih juga peserta," pungkasnya.