Rumah Sakit di Jatim Belum Siap Hadapi Peraturan KRIS, Sebaiknya Ditunda Dulu
Senin, 17 Maret 2025 - 23:00 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/Toriq
“Sebelum KRIS diberlakukan saja RSUD Soetomo ini sudah overload, apalagi kalau nanti KRIS diberlakukan,” lanjut Sekretaris DPD PDI Perjuangan ini.
Data terbaru di awal tahun 2025 ini saja, ada 21.000 - 37.000 pasien rujukan BPJS yang harus dilayani oleh RSUD dr Soetomo saja. Jika dilakukan pengurangan sesuai dengan aturan KRIS maka RSUD dr Soetomo akan mengalami pengurangan pendapatan sekitar Rp 180 milyar setahun.
Pemberlakuan aturan KRIS, masih kata Untari, harus mempertimbangkan sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit, agar aturan pelayanan kesehatan tidak malah berdampak buruk bagi masyarakat.
“Ini bukan kebijakan yang memiliki sence of crisis di tengah sensifitas kondisi kesehatan masyarakat,” imbuhnya.