25 Pelaku Narkotika-Miras Diringkus Polres Tulungagung, Ada 9 Residivis

Konferensi Pers Polres Tulungagung
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

"Termasuk juga faktor tidak mempunyai pekerjaan yang tetap dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ulasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli. Penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar.

Lalu, Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.

"Serta Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tandasnya.