25 Pelaku Narkotika-Miras Diringkus Polres Tulungagung, Ada 9 Residivis

Konferensi Pers Polres Tulungagung
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Jatim – 

Tulungagung, VIVA Jatim

Sebanyak 25 pelaku narkotika, obat keras berbahaya (okerbaya) dan minuman keras (miras) diamankan polres Tulungagung. Ada 9 pelaku yang merupakan residivis, dan 3 diantaranya perempuan.

Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Taat Resdi menerangkan ada sebanyak 25.740 butir Pil Dobel L. Sabu-sabu seberat 119,86 gram, dan 384 botol arak bali berukuran 600 mililiter.

"Barang bukti tersebut disita dari 25 pelaku, 23 laki-laki dan 3 perempuan. Ada 9 pelaku yang merupakan residivis," ujar AKBP Muhammad Taat Resdi, Jum'at, 21 Maret 2025.

Sementara untuk tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di 16 lokasi. Dengan paling banyak berada di wilayah Kecamatan Kota Tulungagung ada 4 TKP.

Kemudian juga Kecamatan Kedungwaru sebanyak 3 TKP, disusul Kecamatan Boyolangu 3 TKP. Lalu, Kecamatan Kalidawir 2 TKP, dan satu TKP semua di Kecamatan Ngantru, Gondang serta Rejotangan.

AKBP Taat menjelaskan potensi kerawanan peredaran gelap narkotika di Tulungagung cukup tinggi. Pada akhir 2024 lalu satu minggu ditangkap 2 orang pengedar. 

Lantas, menurutnya apa yang disampaikan press rilis ini setidaknya mengkonfirmasi bahkan bisa lebih rawan lagi. Pasalnya, selama 22 hari ada 25 tersangka ini semakin meningkat.

"Oleh karena itu kesempatan yang baik ini kami menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat, pendidik, guru agama dan semu. Mari kita tingkatkan kewaspadaan terhadap peredaran gelap narkotika terutama di Tulungagung," pesannya.

Sementara Kasatrenarkoba Polres Tulungagung, Inspektur Polisi Satu Yudhistira mengungkapkan pelaku mendapatkan narkoba dari bandar dengan sistem ranjau. Selanjutnya sabu dibagi sesuai dengan pesanan para pembeli.

Pelaku menunggu perintah dari bandar untuk meranjau shabu pada tempat yang telah disepakati sebelumnya. Pelaku mendapat upah setiap kali melakukan pengambilan shabu dan untuk pembayarannya di transfer melalui bank.

"Pelaku hanya mendapat perintah untuk mengambil, membagi, dan meranjau shabu tersebut. Pelaku mendapat keuntungan berupa upah ataupun shabu untuk dikonsumsi sendiri," ujar Iptu Yudhistira.

Polisi menambahkan pelaku pengedar narkoba menjalankan kegiatan tersebut dikarenakan terlanjur terlibat jaringan narkoba. Sekaligus mendapat keuntungan berupa uang ataupun dapat memakai narkoba tanpa membeli.

"Termasuk juga faktor tidak mempunyai pekerjaan yang tetap dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ulasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli. Penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar.

Lalu, Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.

"Serta Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tandasnya.