Tak Kapok Dibui, Residivis  Ditangkap Usai Jambret Warga Jombang Hingga Korban Terluka

Satreskrim Polres Jombang saat memberikan keterangan
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Sementara tersangka inisial Z yang merupakan warga Gresik hingga kini masih dalam pengejaran dan di tetapkan sebagai DPO. "Inisial Z warga Gresik kami tetapkan sebagai DPO hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran," terangnya. 

Atas kejadian tersebut, AS dijerat pasal 365 tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.