Polemik Khofifah Mau Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan Perusahaan

- Istimewa
Jika ijazah hilang atau rusak, lanjut politisi PKB itu, maka seseorang bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Hikmah menegaskan, fungsi SKPI sama dengan ijazah.
Menurutnya, itu solusinya. "Bukan [ijazah] dicetak atau diterbitkan ulang," ujarnya.
Hikmah menambahkan, masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang mekanisme pengurusan ijazah ketika dokumen penting itu hilang atau rusak. Itu untuk mengantisipasi adanya praktik ilegal penerbitan dokumen atau ijazah palsu.
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, memang dijelaskan bahwa penerbitan ulang ijazah bisa dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Itu tertera dalam Bab IV Pasal 10 Ayat (1) huruf b. Tapi ada syaratnya.
Secara rinci, soal penerbitan ulang ijazah dijelaskan di dalam Pasal 13 Permendikbudristek tersebut. Di ayat (1) pasal tersebut dijelaskan bahwa penerbitan ulang ijazah bisa dilakukan karena dua hal.