Pemkot Surabaya Bakal Sanksi Penderita TB yang Menolak Berobat

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimPemkot Surabaya mengancam bakal memberikan sanksi kepada penderita penyakit tuberkolosis atau TBC yang menolak berobat. Sanksi yang dijatuhkan berupa penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) penderita TB.

Hal itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Ia menyebut, kebijakan ini diberlakukan supaya warganya yang menderita TB mau berobat secara rutin di fasilitas kesehatan. Sehingga penyakit yang menyerang paru-paru tersebut bisa dicegah penularannya.

"Sudah tahu sakit kenapa tidak mau diobati, tidak mau menjaga dirinya, kalau itu [penderita TB] berjalan [beraktivitas di tempat umum] kan bisa menular ke orang lain. Kita punya datanya, sehingga nanti kalau warga Surabaya memang dia sakit, kemudian tidak mau diobati ya sudah, kita bekukan KTP-nya," kata Eri, Senin, 28 April 2025.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surabaya, Nanik Sukristina menambahkan, pasien penderita TB yang mangkir selama satu minggu tanpa konfirmasi dan terdapat indikasi drop out atau menolak pengobatan, rumahnya akan ditempeli stiker.

Dasar hukum pemberlakuan sanksi dikatakannya, sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 117 tahun 2024 pasal 26 dan 29.

Untuk itu, pihaknya telah membentuk tim dengan melibatkan unsur dari kecamatan, kelurahan, Puskesmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT maupun RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, Satgas TB, Kader Surabaya Hebat hingga peer educator.

"Mekanisme yang dilakukan dengan intervensi berupa satu kali kunjungan rumah oleh puskesmas dan dua kali kunjungan rumah oleh Tim Hexahelix wilayah, untuk memberikan KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi) sanksi administratif. Jika sudah dilakukan intervensi sebanyak tiga kali dan tetap tidak ada perubahan, maka dilakukan pemasangan stiker 'Mangkir Pengobatan' di rumah pasien," ujarnya.

Selain itu, pemerintah kata Nanik juga akan menonaktifkan NIK dan BPJS apabila penderita TB menolak rumahnya ditempeli stiker "Menolak Pengobatan" dan tidak mau menandatangani surat pernyataan ketika menolak pengobatan.

"Pasien TBC yang telah melakukan penandatanganan penolakan pengobatan, dilakukan pemasangan stiker menolak dan pasien TB yang menolak melakukan penandatanganan tersebut, maka akan dibuatkan berita acara penolakan dan pasien menandatangani surat pernyataan menolak pengobatan TB. Jika tidak kembali melakukan pengobatan, maka akan masuk ke alur penonaktifan KK dan BPJS Kesehatan," lanjutnya.

Aturan ini disampaikan Nanik, tidak hanya berlaku bagi warga ber-KTP Surabaya, melainkan juga berlaku bagi warga pendatang.

"Nah, setelah pengajuan pindah masuk diterima melalui aplikasi Klampid New Generation, dilanjutkan dengan skrining TB di puskesmas wilayah. Kemudian, hasil skrining dari puskesmas itu jadi persyaratan untuk pengambilan KTP. Lalu, apabila hasil skrining mengarah ke tanda dan gejala TBC, maka segera dilakukan tatalaksana TB sesuai standar di fasyankes," tutupnya.